
Tak dapat dipungkiri,, upaya pemerintah dalam memberantas gerakan terorisme patut diapresias dan didukung penuh, mengingat ideologi terror ini senantiasa menyebarkan bencana kepada siapapun dan jika berkembang akan membahayakan sebuah civil society, karena itu, perlu tindakan yg tegas dari pemerintah untuk menanggulangi aksi terror,
Dan juga sudah seharusnya kita terutama kaum intelektual menanggapi isu terorisme ini dengan arif dan tidak termakan oleh stigma-stigma tertentu..
Hanya saja sayangnya masih banyak anggota masyarakat yg terkena stigma terorisme, seperti kecurigaan berlebih pada orang2 berjenggot/bercadar dan bergarmis.
Ternyatra tidak hanya masyrakat awam saja, bahkan pada kalangan cendekiawan pun masih terdapat stigma dan overgeneralisasai.. tidak hanya dari tampilan fisik, bahakan menyentuh aspek pemikiran.
Penulis sendiri melihat fenomena ini dari berbagai tulisan beberapa akdemisi di media masa, bahkan juga redaksi dari salah satu media masa cetak nasional yg berbasis di Surabaya..
Bagaimana bisa? Dalam tulisaan2 tersebut, tampak mereka mengasosiasikan para teroris dengan syariat/ Negara Islam yg mereka usung, dan mempertentangkannya dengan konsep sekularisme dan pemisahan agama dengan Negara..
Mereka menyorot cita2 negara Islam para teroris, dan lantas mengkritisi wacana tentang syariat atau so-called Negara Islam, dan lantas mereka malah mempromosikan konsep sekularisme dan pemisahan agama dan negara*
Bahkan dalam redaksi media cetak tersebut, malah terang-terangan mengecam dan memukul rata semua pihak/orang yg mengusung wacana syariat. Tidak peduli apakah pihak yg mendukung aksi terror maupun yg justru anti terorisme. Akibatnya, mereka yang kebetulan juga sepakat dengan syariat Islam namun sangat anti terorisme dan subversifisme berada dalam posisi “terdakwa”. Dari sinilah bahaya dari overgeneralisasi dan ambiguisasi yang hendak penulis sorot.
Memang benar, para teroris ini mengusung syariat Islam sebagai ideologi perjuangan mereka, dan mereka yakin apa yang mereka lakukan adalah jihad dan jika mereka mati aat menjalankan aksinya, yakin bahwa mereka syahid. namun apakah semua orang dan pihak yg kebetulan memiperjuangkan Islam lantas dianggap teroris? Apakah jihad itu adalah sinonim dari terorisme? Apakah syahid itu memang adalah suatu so-called “ideologi kematian” seperti yang dilabelkan oleh beberapa cendekiawan dan pengamat?
Jika ada kasus terorisme lantas langsung menyorot konsep syariat dan secar spontan mempromosikan konsep sekularisme sebagai pertentangannya sama saja menuduh syariat Islam atau bahkan agama Islam lah ygt bertanggung jawab atas aksi terorisme. Apakah bisa dengan serampangan menuduhkan hal yg demikian tanpa melakukan konfirmasi? Bukankah para akademisis selalu menjunjung tinggi validitas dan konfirmasi?
Kita tidak bisa menuduh syariat seperti itu tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu, apakah memang aksi terorisme adalh das sollen dalam syariat, apakah tindakan terorisme di-affirmatif oleh syariat. Apakah memang ada korelasi antara aksi terorisme dengan syariat Islam. Apakah memang jihad itu seperti terorisme. Apakah para teroris itu benar-benar syahid dan syahid merupakan ideology kematian.
karena seseorang yg memperjuangkan suatu ideologi belum tentu ia menggunakan cara sesuai dengan apa yang diharapkan dari ideologi yg ia perjuangkan.
Maka hendaknya kita melakukan cross check dan bertabayun (konfirmasi). Jangan langsung menuduh atau menstigmakan. Lihat dulu duduk perkaranya. Konfirmasi, apa benar cara memperjuangkan Islam itu seperti yg dilakukan para teroris, apa benar Jihad yang sebenarnya merupakan ibadah yg agung itu seperti “jihad” ala teroris ini. Apakah sebenarnya syahid itu, apakah para teroris ini nisa dianggap mati syahid, dan apa sebenarnya kriteria-kriteria dari jihad dan mati syahid itu. Apakah mati konyol seperti para teroris itu bisa dikatakan mati syahid. Jangan buru-buru mengasosiasikannya dengan terorisme atau langsung mendeskriditkan istilah “syahid “. Konfirmasikan dahulu, apa memang benar syahid itu seperti apa yang diyakini para teroris an merupakan “ideology kematian”, karena memang dalam Islam, syahid adalah kematian yang mulia, namun tidak bisa kita mengklaim bahwa seseorang itu mati syahid. Karena itu, jangan langsung menyalahkan terminology “syahid”. Cross check-lah terlebih dahulu sehingga kita dapat membedakan antara kesyahidan dengan “ideologi kematian” dan tidak memukul ratanya.
bukti gampangnya adalah, negara Saudi, Negara tersebut adalah negara yg berbaasis syariat Islam, namun mengapa negara Saudi tidak mendukung aksi terorisme,, justru malah memerangi terorisme.. Dari sini dapat disimpulkan, bahwa mengkaitkan secara langsung dan serampangan antara terorisme dengan Islam adalah keliru. Baik dalam perspektif common sense, maupun metode ilmiah karena sesuatu yang ilmiah adalah dapat dikonfirmasi dan dipertanggung jawabkan, sehingga tidak menimbulkan ambigu dan fitnah.
Karena itu, ini janganlah kita terjebak dalam suatu stigma tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi, kualifikasi dan klarifikasi secara sistematis, karena jika kita sampai menjadi demikian, akan timbul fitnah besar dan pembunuhan karakter serta disfungsional dalam komunikasi dan informasi..
Karena itu, dalam menyikapi segala sesuatu yang sangat rawan ambigu seperti ini, kita haruslah berpikir sesistematis mungkin dalam menilai dan menanggapinya, dan tidak terjebak dalam overgeneralisasi.
Maka sudah jelaslah, bahwa aksi terorisme tidak hanya menimbulkan kerugian nyawa, harta dan benda, melainkan sampai menimbulkan fitnah yang sangat parah. Dan karena fitnah itu, orang2 yg tidak bersalah kena imbasnya, termasuk orang yg berpenampilan “tertentu” bahkan sampai orang2 yg sebenarnya memperjuangkan Islam dengan cara yg benar, damai, tanpa membangkang kepada pemerintah pun akan kena getah dari ulah para teroris yg sangat menyebalkan ini. Dan karenanya, terorisme telah menjadi musuh bersama. Karena itu penulis berseru. MAJU TERUS COUNTER TERORISM, BERANTAS HABIS TERORISME DI NEGERI INI!!!
Wallahu’alam
*disini penulis membahas secara general menggunakan common sense dan tidak dalam perspektif pemikiran manapun dalam catatan ini, penulis tahu bahwa tidak semua pembaca sepakat dengan konsep dan wacana tentang syariat Islam, namun catatan ini tidak secara khusus membahas tentang syariat Islam atau yang semacamnya, melainkan membahas dalam konteks yang umum, bukan pula dalam konteks perdebatan dikotomi negara Islam vs Negara secular atau pro-kontra syariat Islam, maka hendaknya tidak memperdebatkan masalah syariat dan sekularisme disini, karena itu di luar konteks catatan ini